Sambas Percepat Pemekaran Desa, Lima Rancangan Perbup Desa Persiapan Masuk Tahap Harmonisasi
By Admin on Mar 04, 2026 | 0 Comments
SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas terus menunjukkan komitmen dalam upaya mendekatkan pelayanan publik melalui rencana pemekaran desa. Pada Rabu (4/3), bertempat di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembentukan Desa Persiapan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas surat Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: W16.PP.04.02-934 tertanggal 20 Februari 2026.
Proses harmonisasi ini krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun lima rancangan regulasi yang dibedah dalam rapat tersebut mencakup pembentukan desa persiapan di beberapa kecamatan strategis, yaitu:
1. Desa Persiapan Tebas Kota (Kecamatan Tebas)
2. Desa Persiapan Segarau Limus (Kecamatan Tebas)
3. Desa Persiapan Tanjung Bayung (Kecamatan Tangaran)
4. Desa Persiapan Sukma Jaya (Kecamatan Jawai)
5. Desa Persiapan Sentebang Makmur (Kecamatan Jawai)
Rapat dipimpin dan dihadiri secara luring oleh sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Sambas, di antaranya: Kepala Dinas PMD Kabupaten Sambas, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sambas, Kepala Bagian Hukum Setda Sambas, Camat Tebas, Camat Jawai, dan Camat Tangaran, Perwakilan Bapperida Kabupaten Sambas, jajaran Kepala Bidang di lingkungan Dinas PMD beserta staf terkait.
Sementara itu, hadir secara daring tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar serta Tim Verifikasi Pemekaran Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan masukan substantif dan yuridis terhadap draf peraturan yang diusulkan. (pkd)