Pengajuan Keberatan Informasi Publik
By Admin on Jun 08, 2026
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pelaksana Dinas PMD Kabupaten Sambas dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
2. Atasan PPID Pelaksana Dinas PMD Kabupaten Sambas harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pelaksana menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pelaksana, maka sengketa keberatan selesai;
4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pelaksana, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Formulir keberatan atas permohonan informasi publik UNDUH
Keberatan atas permohonan informasi publik dapat diajukan apabila:
1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
2. Informasi berkala tidak disediakan
3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Penanggung Jawab Keberatan Atas Informasi Publik
Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana Dinas PMD Kabupaten Sambas