Lembaga Kemasyakatan Desa

By Admin on Dec 18, 2025

Lembaga Kemasyakatan Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

LKD merupakan mitra pemerintah desa yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintahan Desa.

 

Jenis LKD paling sedikit meliputi :

  1. 1. Rukun Tetangga (RT);

2. Rukun Warga (RW);

3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

4. Karang Taruna;

5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);

6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);

7. Lembaga Adat Desa (LAD); dan

8. Lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai perkembangan dan kebutuhan desa.