Indeks Desa

By Admin on Dec 18, 2025

Indeks Desa

Indeks Desa (ID) adalah indikator tunggal baru yang mulai diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 untuk mengukur capaian pembangunan dan kemandirian desa. Indeks ini menggantikan dan menyatukan berbagai indeks desa sebelumnya, termasuk Indeks Desa Membangun (IDM).

Pengukuran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 9 Tahun 2024. Berbeda dengan IDM yang hanya memiliki 3 dimensi, Indeks Desa 2025 mengukur enam dimensi utama: 

  1. 1. Layanan Dasar: Meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan utilitas dasar lainnya.

2. Sosial: Mencakup aktivitas sosial/budaya dan fasilitas masyarakat desa.

3. Ekonomi: Mengukur produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi.

4. Lingkungan: Meliputi pengelolaan lingkungan dan upaya penanggulangan bencana.

5. Aksesibilitas: Menilai kondisi akses jalan dan kemudahan akses ke fasilitas penting.

6. Tata Kelola Pemerintahan Desa: Meliputi kelembagaan, pelayanan desa, dan tata kelola keuangan desa.

 

Berdasarkan skor yang diperoleh, desa akan diklasifikasikan ke dalam lima kategori status: Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal.

 
Data Indeks Desa 2025 akan menjadi Satu Data Induk yang digunakan untuk:
  • - Pengalokasian Dana Desa tahun berikutnya.
  • - Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
  • - Dasar kebijakan pembangunan bagi kementerian/lembaga terkait