Profil PPID Pelaksana
By Admin on Jun 05, 2026
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Tidak terkecuali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Sambas wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan klasifikasi yang sudah ada. Klasifikasi informasi tersebut meliputi: informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Pelayanan informasi publik dapat diperoleh melalui media website Dinas PMD. Tanggapan atau jawaban atas permohonan informasi publik melalui Dinas PMD mempunyai jangka waktu yaitu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima secara tertulis oleh Dinas PMD.
PPID Pelaksana Dinas PMD Kabupaten Sambas juga merupakan kontributor informasi publik Badan Publik Pemerintah Kabupaten Sambas yang memiliki tugas dan tanggung jawab pengelolaan data dan informasi publik sesuai dengan lokus kerjanya pada Dinas PMD Kabupaten Sambas.
Tugas dan Tanggungjawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas PMD Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut:
Atasan PPID Pelaksana bertugas untuk:
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Sambas;
2. Menerima pengaduan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
PPID Pelaksana/Ketua PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas bertugas:
1. Mengklarifikasi informasi yang terdiri dari:
a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
c) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d) Informasi yang dikecualikan.
2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Sambas;
4. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Sambas;
5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Sambas;
6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Sambas;
7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Sambas untuk diakses oleh masyarakat;
8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama Kabupaten Sambas; dan
9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Sambas kepada PPID Utama Kabupaten Sambas secara berkala.
PPID Pelaksana bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan infomasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendookumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas PMD Kabupaten Sambas.
Dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertanggungjawab kepada Atasan PPID Pelaksana.