Wakil Bupati Sambas Kukuhkan 11 Kepala Desa: Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027
By Admin on Jan 19, 2026 | 0 Comments
SAMBAS – Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi secara resmi mengukuhkan kembali 11 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Sambas, Senin (19/01/2026). Pengukuhan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ. Berdasarkan aturan tersebut, Kepala Desa di Kabupaten Sambas yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, kini resmi diperpanjang masa baktinya hingga 31 Agustus 2027.
Berikut adalah 11 Kepala Desa yang dikukuhkan kembali:
- 1. Jumadi Bulyan (Desa Pendawan, Kec. Sambas)
2. Juniarto (Desa Semangau, Kec. Sambas)
3. Harsono (Desa Puringan, Kec. Teluk Keramat)
4. Juhardi (Desa Teluk Kaseh, Kec. Teluk Keramat)
5. Suzarnadi (Desa Bekut, Kec. Tebas)
6. Bujang Efendi (Desa Serindang, Kec. Tebas)
7. Darni Sahmud (Desa Jelu Air, Kec. Jawai Selatan)
8. Aklan (Desa Semperiuk B, Kec. Jawai Selatan)
9. Sarjan (Desa Serumpun, Kec. Salatiga)
10. M. Sinin (Desa Selakau Tua, Kec. Selakau Timur)
11. Harun (Desa Tebuah Elok, Kec. Sajingan Besar)
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, para Asisten Setda (Asisten I, II, dan III), Inspektur, Kepala Dinas PMD, serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum.
Turut hadir para Camat dari enam wilayah kecamatan terkait, Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta para Penjabat (Pj) Kepala Desa yang sebelumnya mengisi kekosongan jabatan di desa-desa tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sambas menyampaikan rasa syukur dan memberikan ucapan selamat kepada para Kades. Ia menekankan tiga poin krusial yang harus menjadi pedoman dalam melanjutkan sisa masa jabatan:
1. Pelayanan Publik Tanpa Tebang Pilih Wakil Bupati mengingatkan bahwa Kades adalah pelayan masyarakat yang wajib melayani tanpa memandang status sosial. "Kepala Desa tidak boleh risih terhadap kritik dan saran warga. Saudara harus responsif terhadap tuntutan masyarakat agar kepercayaan publik terus meningkat," tegasnya.
2. Pengentasan Stunting dan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Sambas masih memiliki tantangan besar terkait kemiskinan, stunting, dan rendahnya Pendapatan Asli Desa (PADes). Beliau menginstruksikan Kades untuk bermitra erat dengan BPD dan mengoptimalkan peran TP PKK Desa melalui program seperti "AKU HATINYA PKK" serta pemberdayaan perempuan lainnya.
3. Transparansi dan Pengelolaan Keuangan Digital Seiring besarnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Wabup mewanti-wanti agar pengelolaan keuangan dilakukan sesuai ketentuan. "Gunakan teknologi seperti Transaksi Non Tunai (CMS) dan Siskeudes Online untuk menghindari kesalahan. Pelajari regulasi dan selalu berkoordinasi dengan APIP maupun penegak hukum," pesannya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para Kepala Desa dapat segera tancap gas melaksanakan RPJMDes secara partisipatif demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang Berkemajuan. (pd)